Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala.
Sementara di lapangan terbuka tidak disarankan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelaksanaan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021) malam.
"Kesimpulannya salat Idulfitri hanya di masjid dan musala. Tidak diizinkan di lapangan terbuka oleh Satgas," kata Rizal Effendi.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi kepala daerah seluruh Indonesia bersama Presiden Joko Widodo.
"Pengarahan Presiden seperti itu. Dilanjutkan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinanan daerah yang memutuskan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala," ungkapnya.
Meskipun begitu, Rizal menyebutkan, keputusan rapat ini pun nanti dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Soal pelaksanaan pelarangan salat Idulfitri di lapangan terbuka.
"Masih harus berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI," pungkasnya. (an)