Kaltimkita.com, JAKARTA - Para tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina terancam hukuman mati. Ini diutarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, Kamis (6/3).
Pertimbangan utamanya, kata Burhanudin, korupsi ini dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu dalam situasi Covid-19 ya tentu ancaman hukumannya akan lebih berat," jelas Burhanudin dalam konferensi pers.
Mengencai sanksi pemberatan itu, Burhanudin akan memastikan proses penyidikan rampung terlebih dahulu.
"Bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," kata dia.
Kejagung membongkar skandal megakorupsi ratusan triliun di tubuh PT Pertamina. Sembilan orang menjadi tersangka. Terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka pelaku dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, lalu kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Thohir Bersaudara
Dugaan keterlibatan Erick dan Boy Thohir mengemuka. Sebuah video di media sosial mengungkapkan sejumlah catatan janggal dalam barang bukti yang diamankan Kejagung.
Keduanya disebut-sebut sebagai pelindung dari aksi lancung Riva Siahaan dan juga rutin menerima aliran uang hasil korupsi.
Sebagaimana diketahui, Erick adalah Menteri BUMN. Sedangkan Boy adalah pemilik raksasa pertambangan batu bara PT Adaro.
Lalu bagaimana respons kejaksaan?
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Kepala Penerangan Kejagung, Harli Siregar.
Sebelumnya jaksa menggeledah rumah milik saudagar Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini. (riz/bie)