Tulis & Tekan Enter
images

Bawa 13 Paket Sabu, Polres Paser Tangkap Seorang Pengedar

Kaltimkita.com, PASER– Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Paser kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.  

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Pelopor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial AJ (39) pada Rabu (5/3/2025) sore.  

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat bruto 4,82 gram. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Suradi, Kamis (6/3/2025). 

Polisi sudah mengawasi pergerakan AJ selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Hasilnya, pria tersebut tak bisa mengelak saat kedapatan membawa barang haram tersebut di pondok tempatnya bertransaksi.  

 Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.  

Dari hasil interogasi, AJ mengakui bahwa pondok tersebut memang digunakan sebagai tempat jual beli narkoba. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.  

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (bie)



Tinggalkan Komentar