Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kukar tertanggal 3 Oktober 2022. Dalam edaran itu, mengatur jam kerja menjadi 42,5 jam per pekan.
Adapun ketentuan jam kerja baru, yaitu Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari, dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 wita sampai 16.30 wita, istirahat 45 menit.
Pada Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai 16.30 wita, istirahat pukul selama satu setengah jam.
"Dituliskan bahwa waktu istirahat agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan untuk menghindari terganggunya layanan," tulis Bupati Kukar dalam edarannya.
Kemudian, Bagi Perangkat Daerah yang memiliki organisasi bersifat khusus atau unit pelayanan teknis yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan melaksanakan enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan itu.
Bupati meminta masing-masing Pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat edaran tersebut disampaikan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kukar," sebutnya.
Adapun dasar surat edaran tersebut, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja pPegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kukar. (Ian)