Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-AJ (23) hanya bisa menyesali perbuatanya setelah berhasil diamankan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat di sebuah warnet pada Rabu (12/1/2022) lalu. Dengan posisi kedua tangan yang dibelenggu borgol, serta temuan barang bukti sebuah kalung emas seberat 2,2 gram, kepada polisi dia mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 6 Juli 2021 lalu di Jalan Sepakat, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) itu merupakan seorang balita perempuan yang masih berusia tiga tahun.
"Kejadianya sore hari, pelaku lewat di depan rumahnya dan melihat korban (seorang anak perempuan berkalung emas-red) sedang bermain didepan rumah Jalanan Sepakat II," kata Totok, Sabtu (15/1/2022).
Lanjut dia, saat saat kondisi sepi pelaku langsung mendekati korban. Dengan tangan kananya pelaku menarik paksa kalung dari anak tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu. Lantas orang tua korban yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat.
"Kemudian unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP serta meminta keterangan saksi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku yang dicurigai atas nama AJ hingga akhirnya pelaku dapat di amankan Pada hari Rabu, (12/1/2022) sekitar pukul 22.30 wita.
"Saat pelaku sedang berada di sebuah warnet Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat dan pelaku mengakui semua perbuatanya," ungkapnya.
Alhasil pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbhatanya pelaku disematkan pasal 365 ayat (2) KUHP. (bie)