KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Panitia Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Raya periode 2022-2025 yang baru resmi terbentuk pada Jumat (14/1/2022) siang.
Sebanyak 7 ketua RT mendapatkan amanah dari seluruh RT yang hadir di Lantai III Aula Kantor Kelurahan Sepinggan Raya. Ketujuh RT tersebut adalah Ketua RT 1 Tezar Eryfansyah, Ketua RT 6 Ramli, Ketua RT 13 Riswan, Ketua RT 16 Munajir, Ketua RT 21 Laode Maliki, Ketua RT 26 Heru Widodo dan Ketua RT 33, Saini. Sementara untuk ketua panitia disepakati Riswan dengan sekretaris Tezar.
"Alhamdulillah, semua berproses secara baik sesuai dengan aturan dan norma-norma. Terima kasih juga kepada seluruh ketua RT yang hadir atas amanah yang diberikan kepada kami yang saat ini menjadi panitia," kata Riswan diiyakan Tezar.
Mantan Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Sepinggan Raya ini menegaskan pihaknya segera melakukan rapat internal untuk menyusun agenda selanjutnya. Mulai dari penyusunan tata tertib, sosialisasi hingga pengesahannya bersama seluruh ketua RT. Lalu tahapan penjaringan hingga pemilihan.
BERI PEMAHAMAN: Ketua Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan H Damanhuri diapit Camat Balikpapan Selatan Heru Ressandy (kanan) dan Lurah Sepinggan Raya Arifuddin saat sosialisasi pembentukan panitia LPM.
"Biarkan panitia bekerja dulu. Para ketua RT tinggal tunggu undangan aja. Kami akan cari waktu terbaik agar dalam setiap tahapan, ketua RT bisa hadir," sambung Riswan.
Sebelumnya tahapan pembentukan panitia, sosialisasi terkait mekanisme pemilihan ketua LPM Sepinggan Raya mendapatkan arahan langsung dari Ketua Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan H Damanhuri didampingi Camat Balikpapan Selatan, Heru Ressandy Kesuma.
"Pembentukan kepanitiaan ini demi menyesuaikan norma-norma. Aturan yang benar agar hasilnya bisa legitimasi. Dasarnya adalah Perda Nomor 18 Tahun 2002 dengan turunannya SK Wali Kota Nomor 13 Tahun 2002 ini," beber Damanhuri.
Dalam pembentukan kepanitiaan, Lurah hanya berfungsi memfasilitasi. Pengantar diawal akan adanya agenda pembentukan panitia. Selebihnya, diserahkan sepenuhnya kepada ketua RT. Siapa yang mau ditunjuk memimpin, siapa-siapa panitianya termasuk siapa ketuanya. Dimusyawarahkan dan disepakati oleh ketua RT.
"Jadi setelah panitia terbentuk, lurah hanya sekadar mengetahui dan melaporkan ke camat," tambahnya.
Sebelum pembentukan panitia baru, Lurah Sepinggan Raya Arifuddin telah secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Raya periode 2022-2025 yang dibentuk 3 Januari lalu. Pencabutan tersebut juga mendapatkan kesepakatan dari ketua RT.
"Dibubarkannya kepanitiaan LPM yang terbentuk sebelumnya, dikarenakan tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang ditentukan dalam SK Wali Kota Balikpaan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat," ungkap politikus senior Kota Minyak ini.
Camat Heru Ressandy juga menjelaskan terkait agenda penyesuaian panitia merujuk pada Perda 18 Tahun 2002 dan SK Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2002. Dari 6 kelurahan di Balikpapan Selatan yang akan melakukan pemilihan ketua LPM, lanjut Heru belum sesuai sehingga bisa menimbulkan keputusan yang tidak legitimasi nantinya.
"Alhamdulillah, semuanya telah paham kenapa panitia harus disesuaikan. Saya ingin dari awal ada legitimasi dan hasilnya juga bisa legitimasi," singkat Heru. (lie)