Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Jumat, 15 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat pers rilis ubdate kasus Covid-19, Rabu (13/1) di halaman Pemkot Balikpapan.
Rizal mengaku telah mendapat instruksi dari panglima serta surat dari BNPB untuk segera melakukan langkah pengetatan. Karena jumlah kasus terus meningkat, sehingga runah sakit tak lagi bisa menampung.
"Kemungkinan pembatasan akan berlaku mulai hari Jumat, saya minta masyarakat menahan diri," Kata Rizal.
Ia menyebut telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat, seperti asosiasi mall, pedagang, pengusaha resto dan cafe yang meminta agar kegiatan ekonomi jangan sampai lumpuh .
"Ini juga menjadi pertimbangan soal batas waktu jam malam. Mereka minta jangan sampai ekonomi lumpuh," ungkap Wali Kota dua periode itu.
Begitu juga terkait pernikahan. Rizal hanya mengizinkan agar akad nikah bisa tetap diberlangsungkan, namun resepsi pernikahan ditunda. "Resepsi harus ditunda sampai waktu dua minggu," pungkasnya. (tim)