Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Humas Polda Kaltim Pimpin Ĺangsung Pelaksanaan Verifikasi UMKM di Kabupaten Kutim

KaltimKita.com, KUTAI TIMUR – Kembali Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R turut mendampingi Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K, M.Si, bersama Tim Pamatwil Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

Kasubsi Penmas Humas Res Kutim mengatakan  belum lama ini, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko baru saja menerima kedatangan rombongan Tim Pamatwil Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

“Yang mana hadirnya  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya bersama tim Pamatwil Polda Kaltim dalam rangka verifikasi pelaksanaan UMKM di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” terang Ipda Danang.

Ipda Danang menguraikan pada kesempatan itu Tim Pamatwil Polda Kaltim melakukan beberapa tahapan kegiatannya. Pertama tim mengecek jawaban cek list di Polres Kutim. Selanjutnya mereka juga melakukan peninjauan kepada penerima bantuan UMKM di Jalan Yos Sudarso II Gang Rejeki I RT 40 Kelurahan Teluk Lingga, atas nama Umi Kalsum, penjual tahu tek  dan Penjual Makanan, Gorengan, pop ice atas nama Suci.

“Giat Tim Pamatwil Polda kemudian masih meneruskan peninjauan kepada penerima bantuan UMKM di Jalan Yos Sudarso I Gang, Melati RT 28 Desa Sangatta Utara, Penjual Makanan Ringan, Gorengan dan Pop Ice di Taman STQ, Herlina,” ulas Kasubsi Penmas Humas Res Kutim.

Kasubsi Humas Res Kutim mengutip kembali sambutan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana selaku ketua tim supervisi memberikan imbauan kepada penerima bantuan UMKM. “Kedatangan saya kesini untuk mengetahui UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang tentunya terdampak dari pelaksanaan PPKM level IV. Untuk itu kami disini meninjau langsung proses pendataan apakah benar-benar terdata secara betul kepada para pelaku usaha UMKM untuk usaha mikro dengan aset Rp 30 juta ,usaha kecil Rp 50 juta dan usaha menengah dengan aset Rp 300 juta  yang tentunya harus ada NPWP nya,” kata Kombes Pol Ade Yaya yang dipertegas Ipda Danang.

Ipda Danang mengungkapkan kembali penjelasan Kombes Pol Ade Yaya yang mengharapkan pendataan dapat dicek kembali secara benar. “Masih ada kesempatan untuk melakukan hal itu dalam hal ini kroscek kembali lagi secara teliti dan cermat. Jangan sampai nanti datanya ada yang berbeda sehingga dirasakan tidak tepat sasaran, “ ucap Kabid Humas Polda Kaltim melalui keterangan Kasubsi Penmas Humas Res Kutim.

Masih pada sambutan Kabid Humas Polda Kaltim,  para penggiat para penerima bantuan modal UMKM dapat sedikit bersabar mengahadapi masa pandemi Covid-19 dan semoga saja bantuan dapat dengan segera disalurkan.(aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar