Kaltimkita.com, JAKARTA- KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024. KPU membagi 3 zona pemilu akbar, begini jadwalnya.
Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024. Keputusan ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 Januari 2024. Kampanye akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari.
“Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona,” demikian bunyi aturan KPU, dilihat, Kamis (18/1/2024).
Adapun Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi. Begini pengelompokannya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Adapun KPU menetapkan jadwal kampanye akbar pada 8 Februari sampai 10 Februari. Berikut jadwalnya:
8 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Barat
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jateng
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Timur
9 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di DKI Jakarta
10 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah. (det/bie)