Kaltimkita.com, SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi/ineks.
Tersangka berinisial DC (21), diamankan saat berkendara di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai pinang, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pengungkapan berawal saat menerima laporan tentang adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Remaja.
Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.15 Wita aparat mencurigai pergerakan DC yang tengah berkendara. Selanjutnya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 2 butir narkotika jenis pil ekstasi/ineks hijau merk kenzo dengan berat 0,72 gram netto yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi," kata Ricky, Jumat (19/8/2022).
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “Tersangka DC serta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (an)