Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat tak hentinya melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus. Baru-baru ini contohnya, dua orang tersangka berinisial HM (33) dan HR (41) berhasil diamankan. Dengan total berat barang bukti sabu 0,52 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, untuk tersangka HM diringkus pada Jumat (29/7/2022) lalu di kawasan Jalan Merpati, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
HM saat itu terpantau petugas tengah berdiri di depan sebuah konter ponsel. Lantaran gelagatnya mencurigakan, dirinya lantas dihampiri petugas.
"Setelahnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar HM berdiri, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Djoko, Jumat (5/8/2022).
Bungkus rokok tersebut ditemukan di atas meja yang tidak jauh dari posisi HM. Saat ditanya petugas, HM mengakui bahwa bungkus rokok dan sabu itu merupakan miliknya.
"Dari pengakuan sabu itu didapat dari seseorang berinisial CM. Rencananya akan digunakan secara pribadi," ungkapnya.
Kemudian untuk tersangka HR, petugas meringkusnya pada Sabtu (30/7/2022) di lokasi yang sama. Saat itu HR tengah duduk di atas sepeda motor di areal pemukiman warga dengan perilaku yang mencurigakan.
"Kami tanya kepada HR, sedang berbuat apa. Namun yang bersangkutan terlihat gugup. Akhirnya kami lakukan penggeledahan," tutur Djoko.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang digenggam di tangan kanannya.
"Pengakuannya barang itu dibeli dari seseorang tak dikenal seharga Rp 200 ribu untuk konsumsi pribadi," ucapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (an)