KaltimKita.com, Samarinda - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti desk evaluasi wawancara Satuan Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring melalui video konferensi, Rabu (10/09/2025).
Desk evaluasi ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran, ketua tim dan anggota kelompok kerja pembangunan Zona Integritas.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Sutaryono dalam pembukaan menyampaikan pentingnya budaya integritas dalam pelayanan sebagai kebutuhan dan kebiasaan. “Budaya integritas dalam pelayanan harus kita maknai bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan dan kebiasaan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kanwil BPN Kaltim memaparkan berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat kepada Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya mencakup pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pertanahan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan sistem pengendalian gratifikasi.
Melalui evaluasi ini, Deni berharap dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2025, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Kalimantan Timur. "Seluruh tim di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mempertahankan layanan optimal dan berintegritas, tidak hanya untuk mencapai predikat WBK tetapi juga untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang," pungkasnya menutup paparan. (and)


