Kaltimkita.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada tiga orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Selain itu, personel Brimob Polda Jatim juga menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
"Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Kasat Samapta Polres Malang juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mnata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359 pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri. (det/bie)