Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran.
Ditujukan kepada seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan work from home atau WFH.
"Pegawai yang tidak banyak pekerjaan dan tidak mendesak bisa dikerjakan di rumah atau WFH saja," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (28/12).
WFH tersebut mulai berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 3 Jauari 2021. Hanya saja bila pekerjaannya mendesak boleh untuk dikerjakan di kantor.
"Yang mendesak atau membuat laporan mungkin tetap bekerja di kantor" ungkap Rizal.
Ia menegaskan agar seluruh pegawai dapat mengikuti surat edaran tersebut.
"Kami mohon ini ditaati. Saya minta juga tahun baru masyarakat agar betul-betuk disiplin protokol lesehtan," pungkasnya. (tim)