Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Alwi Al Qadri mengaku sedikit kecewa saat menghadiri Rapat Kerja terkait inventarisasi kebutuhan kajian akademik, naskah kademik/naskah penjelasan dan persiapan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024, di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2023).
Ya, kekecewaan itu diungkapkan Alwi disebabkan beberapa Kepala Dinas tidak menghadiri undangan pelaksanaan Rapat Kerja, sehingga sedikit menghambat proses kajian dalam hal pengambilan keputusan menuju Naskah Akademik.
"Ada sedikit kekecewaan kami (Komisi III), karena beberapa Kepala Dinas tidak menghadiri undangan pelaksanaan Rapat Kerja, disebabkan ada yang melalukan perjalanan Dinas dan urusan lainnya," ujar Alwi di sela-sela rapat kerja.
Kendati demikian, Alwi pun sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut, dikarenakan undangan Rapat Kerja itu bersifat dadakan, yang ia pun sendiri baru menerima pada hari Selasa, kemarin.
"Tapi kami juga tidak bisa menyalahkan beberapa OPD juga, karena undangan ini memang sifatnya mendadak, baru kemarin diterima. Sehingga tidak ada persiapan sama sekali," terang Fraksi Golkar itu.
Dengan begitu untuk sementara, akunya, Rapat Kerja pun ditunda terlebih dahulu, karena pengambil kebijakan untuk usulan kajian adalah Kepala Dinas.
"Sehingga kami sampaikan ke masing-masing perwakilan kepala Dinas, untuk berkoordinasi dahulu dengan para pimpinannya, Karena ini terkait pengusulan kajian untuk ditingkatkan menjadi Naskah Akademik," bebernya.
"Karna Naskah Akademik itu berdasarkan kajian dari usulan dan masukan yang disinkronkan dari Kepala OPD dan Anggota Dewan terkait apa saja yang dikeluhkan atau kesulitan masyarakat. Makanya harus berdasarkan wewenang," sambungnya.
Adapun beberapa contoh kajian, jelas Alwi, seperti terkait Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai keselamatan lalu lintas yang masih ingin dikaji. Begitupun dengan Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang persoalan sampah pesisir laut.
"Itulah yang coba kami (Komisi III dan Mitra) matangkan yang nantinya dimasukkan ke dalam Perda. Dan nanti selanjutnya pihak Bapemperda lah yang kelola," ucapnya.
Alwi menambahkan, pada intinya kajian-kajian itu merupakan usulan dari beberapa OPD, karena pada Dinas lah yang paling dapat melihat segala permasalahan masyarakat yang paling krusial. Namun, kata dia, masukan itu hanya dikerecutkan menjadi dua saja yang bersifat skala prioritas.
"Karena usulan itu bisa menggunakan kajian baru atau kajian lama, makanya kami break sementara untuk menunggul hasil komunikasi dari perwakilan kepala Dinas masing-masing," pungkasnya. (lex)