Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan persiapan pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan sejak 2023 lalu. Pemerintah daerah tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan pemekaran wilayah. Selain akan memekarkan puluhan kelurahan/desa, Pemkab PPU juga akan mengusulkan pemekaran Kecamatan Penajam menjadi tiga dan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan.
Pemekaran wilayah akan diusulkan ke pemerintah pusat lantaran PPU akan kehilangan satu kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku karena masuk dalam kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administratif PPU. Maka tersisa tiga kecamatan, yakni Babulu, Waru dan Penajam. Karena itu, diperlukan pemecahan kecamatan agar PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom setelah Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara),” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin, Selasa (20/20/2024).
Sodikin menyatakan, Pemkab PPU berharap kepada pemerintah pusat agar memberikan kebijakan khusus untuk percepatan pemekaran wilayah di PPU. Permohonan kemudahan pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan diajukan ke pusat karena PPU akan kehilangan Kecamatan Sepaku yang digunakan pemerintah pusat untuk pembangunan IKN.
“Kami berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk percepatan pemekaran wilayah,” ujarnya.
Sodikin mengungkapkan, pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan dokumen persyaratan pemekaran wilayah sebelum Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah PPU dan menjadi wilayah OIKN.
“Dokumen persyaratan pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan nantinya akan dipaparkan kepada Pemprov Kaltim. Setelah itu dipaparkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya. (Adv)