Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Fokus Pemeritah Kota Balikpapan dalam meminimalisir pelanggaran penjualan Minuman Keras (Miras) di sejumlah tempat-tempat hiburan selama Ramadan 1445 Hijriah terus digencarkan.
Ya, melalui gelaran razia operasi gabungan di Bulan Ramadhan 1445 yang dilaksanakan pada dini hari, Minggu (24/3/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan pun kembali menemukan sejumlah Miras yang di jual di arena bola sodok.
“Temuan miras ini ditemukan di tempat lain, jadi bukan di tempat biliar yang Minggu lalu,” ujar kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono sesuai razia.
Boedi menjelaskan, dalam operasi gabungan yang berlangsung hingga pukul 03.30 wita itu, Miras tidak hanya ditemukan pada satu tempat arena bilyar, melainkan di dua tempat. Yang masing-masing di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.
Dan untuk total temuan miras, kata dia, terdapat 53 botol miras yang disita.
“Barang bukti aktif atau yang sudah dibuka sebanyak 31 botol dan yang belum terbuka atau pasif sebanyak 22 botol dengan berbagai merek,” ungkapnya.
“Untuk yang di Balikpapan Kota, pekan lalu juga melanggar jam operasional, kami sudah berikan peringatan namun tak diindahkan, maka kami akan tindak tegas apalagi ada temuan miras,” sambungnya.
Kemudian, miras-miras tersebut dibawa kekantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti. Dan pemilik akan disidangkan untuk dijatuhkan sangsi.
Untuk sangsi, akunya, Satpol PP juga melakukan konfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk tindak lanjut.
“Biasanya sih sangsi itu berupa peringatan dari dinas Perizinan (DPMPPTSP, red) sebelum dilakukan pencabutan Izin,” terangnya.
Boedi berharap sangsi yang nantinya akan diberikan bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang bandel, serta menjadikan peringatan buat yang lainnya agar tidak melanggar aturan.
“Bila melanggar kami tidak segan-segan melakukan penindakan dan akan disidangkan atau proses lebih lanjut,” Harap Boedi.
Boedi mengatakan, operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tak hanya di arena bola sodok, Satpol PP Balikpapan juga menemukan penjualan miras secara ilegal di salah satu kafe yang terletak di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota .
Dijelaskannya, penjualan Miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel,” katanya. (lex)