KaltimKita.com, TANA PASER - Ketua komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari yang membidangi tenaga kerja dan sumberdaya manusia, mengimbau agar seluruh perusahaan yang terdaftar di Paser agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2021 ini agar tepat waktu.
Menurutnya ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami mengharapkan perusahaan bisa membayar THR tepat waktu. THR keagamaan ini paling lambat 7 hari sebelum hari raya," kata Ikhwan, Sabtu (17/4/2021).
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai perundangan, tentuny dapat melakukan dialog terhadap pekerjanya untuk mencarikan solusi kesepakatan bersama. Agar ada itikad baik tercipta dikedua belah pihak.
"Mohon didiskusikan secara kekeluargaan jika ada potensi keterlambatan atau kendala pembayaran," tutur politikus Partai Golkar itu.
Mantan ketua DPRD Paser ini berharap tidak ada permasalahan pekerja dengan perusahaan, apalagi sampai di mediasi pemerintah atau pun sampai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Paser terkait pembayaran THR ini.
Begitu halnya juga dengan PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser. Ikhwan meminta agar pemerintah bisa menyalurkan hak THR ini tepat waktu. Agar perekonomian di daerah juga bisa berputar cepat dengan tersalurnya hak pegawai.
"Karena jika pegawai dan pekerja lancar rezekinya, akan berdampak menghidupkan para pelaku usaha dari level UMKM hingga usaha lainnya," pesan Ikhwan.
Terpisah Plt Kepala Disnakertrans Paser Murhariyanto mengatakan pihaknya telah menyurati ke perusahaan yang terdaftar melalui surat elektronik (surel) menindaklanjuti surat edaran dari pusat.
"Ada 128 perusahaan dan 22.219 pekerja yang terdaftar di Disnakertrans," kata Murhariyanto.
Diharapkan seluruh perusahaan mematuhi aturan ini, meskipun masih di masa pandemi Covid-19. Berkaca pada tahun sebelumnya, masih ada beberapa perusahaan yang telat membayar dan akhirnya para pekerja mengadukan ini ke Disnakertrans. Karena itu Disnakertrans telah mempersiapkan posko pengaduan, jika ada pekerja yang haknya belum diberikan. Dengan operasional tiap hari buka.
"Untuk aturan nilai pembayarannya, ada tertera di pengumuman yang telah kita edarkan melalui pengumuman diberbagai platform media," lanjut pria yang masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser itu.
Bagi pekerja yang telah bertugas selama 12 bulan, akan mendapatkan THR penuh senilai upahnya sebulan. Sementara bagi yang baru satu bulan bekerja atau kurang 12 bulan, perusahaan membayar secara proporsional. Yaitu jumlah masa kerja dikali satu, lalu dibagi dua belas. (mh/and)