Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali melaksanakan Inpeksi Dadakan (Sidak) ke pasar tradisional Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, pada Rabu (15/5/2024) pagi.
Dalam Sidak yang dikomandoi Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, juga melibatkan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), UPT Pasar Pandansari, serta perwakilan pedagang Pandansari.
Di sela-sela Sidak, Taufik Qul Rahman mengatakan bahwa rencana penataan kawasan pasar Pandansari sesuai dengan Perda yang ada. Kendati begitu, tim Komisi II meminta pihak Satpol PP Balikpapan untuk menertibkan sesuai dengan Perda tersebut.
“Tidak ada lagi waktu untuk membiarkan kawasan pasar Pandansari terlihat kumuh seperti sekarang. Balikpapan sudah menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pasarnya harus sudah bisa tertata lebih baik lagi,” tegas Taufik saat diwawancarai media.
Taufik Putra Kilat sapaan karibnya menambahkan, adapun penataan tersebut akan dilakukan di sisi luar kawasan pasar Pandansari. Sehingga ke depannya, tidak ada lagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum-Fasos) milik Pemerintah Kota.
“Karena anggaran untuk melakukan penertiban sudah dikucurkan DPRD Kota Balikpapan, jadi kami akan segera tertibkan PKL yang diluar, supaya tidak ada lagi yang berjualan di luar,” beber politisi PKB itu.
“Kami sudah koordinasi dengan Kabid Penegakan Satpol PP, sehingga kemungkinan di bulan Juni ini sudah mulai penertiban,” tandasnya.
Senada, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yoseph Gunawan menyampaikan, bahwa sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan, maka dari itu penertiban akan dilakukan di bulan Juni.
Meski demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang yang berada di luar area pasar. Agar para penjual tersebut dapat membongkar lapak daganganya sendiri.
“Jadi tidak ada lagi pedagang yang tidak mengetahui adanya penertiban. Kami akan berikan batas waktu selama bulan Juni ini,” kata Yoseph.
Yoseph melanjutkan, penertiban kali ini benar-benar tidak akan ada lagi pemberlakuan jam-jam bagi pedagang yang diperbolehkan berjualan di luar pasar. Disebabkan, pemberlakuan jam-jam itu justru malah menambah kesemwrawutan kawasan pasar sehingga terkesan kumuh.
“Tidak ada lagi pemberlakuan jam-jam diperbolehkan jualan di luar area pasar. Dan aturan sebelumnya menjadi evaluasi kami untuk tegas melakukan penertiban kali ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, guna mengantisipasi pedagang kembali ketempat semula. Pihaknya akan secara rutin melakukan monitoring terkait penertiban tersebut.
“Agar tidak bertambah lagi yang berjualan di luar. Dan pedagang yang tidak memiliki izin akan kami tertibkan, tidak ada toleransi,” tutup Yoseph. (lex)