Tulis & Tekan Enter
images

Alwi Al Qadri

Komisi III Soroti Rencana Proyek Reklamasi Apartemen BSB dan Bangunan Green Valley

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan manajemen Balikpapan Super Block (BSB), Kamis (9/1/2024) pagi.

Adapun RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Balikpapan itu, membahas rencana pembangunan apartemen milik BSB.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri yang juga selalu koordinator Komisi III menjelaskan, bahwa dalam rencana pengadaan apartemen tersebut, pihak BSB hendak melakukannya di bibir pantai.

"Mereka (manajemen BSB) menyampaikan, saat ini sedang melalukan izin ke pusat untuk melakukan reklamasi," terang Alwi setelah RDP.

Dari penyampaian yang diterimanya itu, Alwi mengaku bahwa pihaknya menyetujui saja jika reklamasi itu berizin ke pusat. Akan tetapi, lanjutnya, izin tersebut tidak boleh serta merta langsung dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan Pemkot Balikpapan.

"Karena di situ (pembangunan Apartemen) ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan sebagainya. Jadi ini yang kami sedikit tegaskan bahwa tidak boleh izin reklamasi itu diberikan kalau tidak ada koordinasi," tegasnya.

Menurutnya, BSB Group sebagai pelaku pengembang elite harusnya menjadi contoh kepada para pengembang lokal lainnya, sehingga tak terkesan ikut mengabaikan kebijakan Pemerintah Daerah.

"Pengembang lokal nanti akan bertanya, yang besar saja tidak punya izin. Jadi saya minta kepada OPD-OPD jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," sambungnya.

Selain itu, Komisi III pun menyoroti kawasan Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah yang melalukan tahap II pembangunan dan diduga sudah berjalan hingga 50 persen, tapi juga tidak memiliki izin-izin yang harus dilengkapi.

"Izinnya katanya baru proses, termasuk juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL dan site planenya pun belum ada izinnya," ungkap Alwi.

Kendati demikian, ditahun ini Alwi mendorong semua Pihak dan Dinas terkait, untuk mulai memperbaiki segala kekurangan izin dan hal-hal yang mesti dipatuhi, jika ingin berbisnis property di kota Beriman.

"Yang sering terjadi itu, pengembang sudah membangun kemudian baru mengurus izin-izin belakangan. Itu tidak boleh, karena ada undang-undangnya, dan ini hukumnya pidana," tegas Alwi. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar