Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca mendapat informasi mengenai patahnya sejumlah pipa saluran PTMB/PDAM akibat dampak dari proyek pengendalian banjir DAS Ampal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota atau persis di sebelah Gedung Telkom, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Inpeksi Dadakan (Sidak) ke pekerjaan tersebut, pada Selasa (3/10/2023).
Dalam sidak yang dilaksanakan sekira pukul 9.30 Wita itu, tim komisi III yang diwakili oleh H. Kamaruddin Ibrahim, Fadlianoor, Mieke Henny dan Jafar Sidik juga turut menyertakan pihak PTMB, Dinas Pengerjaan Umum (DPU) Balikpapan dan Konsultan Proyek. Serta memanggil Kontraktor PT. Fahreza Duta Perkasa yang faktanya tidak hadir di lapangan.
Usai menyaksikan dampak tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim mengaku kecewa berat kepada sang kontraktor pelaksana. Bahkan, ia berterus terang tak mampu lagi berkata-kata terhadap serangkaian ulah yang terus menerus dilakukan oleh PT. Fahreza Duta Perkasa.
"Kota kita jadi rusak gara-gara Fahreza ini," ujarnya geram.
Menurut H. Acco sapaan karibnya, PT. Fahreza sudah melanggar prosedur pengerjaan. Alih-alih mengejar progres, kata dia, kontraktor malah menimbulkan masalah baru di titik yang lain.
"Padahal yang ada saja belum beres, tapi mereka (PT. Fahreza) malah menggaruk-garuk lagi dipekerjaan berikutnya," ucapnya kesal.
H. Acco menganggap bahwa kontraktor tidak peka terhadap teguran. Padahal, berulang kali timnya melaksanakan sidak dan memberikan warning pemutusan kontrak, namun PT. Fahreza dinilainya tetap saja tak mengindahkan aturan dan bandel kepada peringatan.
"Kami sudah menyuarakan keluhan masyarakat dari jalan berdebu serta kerusakan jalan dan estetika. Ditambah pula matinya aliran PDAM akibat pekerjaan PT. Fahreza yang serampangan," cetus politisi Nasdem itu.
"Bahkan kami mendengar penyampaian dari DPU dan Konsultan, bahwa memang Fahreza ini tidak mengiyakan semua perintah yang diberikan," sambungnya.
Kendati begitu, ia berharap ada respon ketegasan dari Pemerintah Kota dalam hal ini DPU Balikpapan untuk memberikan efek jera kepada kontraktor.
"Jadi kami menunggu ketegasan Pemerintah Kota saja yang bolanya itu ada di Wali Kota. Karena tidak bisa dibiarkan hal-hal seperti ini," tegasnya.
Senada, Kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Jen Supriyanto mengaku bahwa PT. Fahreza memang tidak menjalankan permintaan pihaknya. Di mana tahap-tahap proyek yang sudah diarahkan pihak DPU selalu dilanggar oleh kontraktor pelaksana.
"Kami sudah mengeluarkan surat supaya tidak membongkar di tempat baru sebelum menyelesaikan pekerjaan yang ada, tapi tetap saja dibongkar di tempat lain," akunya.
Diterangkannya, adapun alasan kontraktor membongkar di titik baru dikarenakan mengejar progres sebelum akhir tahun ini. Dan PT. Fahreza meminta untuk tidak dihalangi sistem pekerjaannya disebabkan dealine kontrak.
"Sebenarnya kami berharapnya mereka (kontraktor) itu bekerjanya bertahap, tapi karena waktu yang sudah dianggapnya mepet, maka itulah alasan mereka melanggar arahan," jelasnya.
"Tapi dari sisi pihak DPU, kami sudah berusaha mengendalikan dan memberikan teguran tapi tetap tidak diindahkan kontraktor," katanya. (lex)