Kaltimkita.com, JAKARTA - KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
"Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, dikutip detik.com Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali juga menegaskan praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.
"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucapnya.
Sementara terkait itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku belum mendapat informasi tersebut.
"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (25/7/2022).
Denny mengatakan sejatinya hak Mardani Maming sedang berlangsung di praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Seharusnya, kata Denny, KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung saat ini agar tidak ada komplikasi.
"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan memang, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," ujarnya.
Saat ini kata Denny, pihaknya tengah mengecek informasi upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu. Denny menyebut pihaknya akan melakukan upaya pendampingan hukum bila perlukan.
"Kami akan cek ya, tentu kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," tuturnya. (det/bie)