Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Belum lama ini kita mendengar adanya kejanggalan pada alamat kantor dari perusahaan pemenang tender pada tender proyek perbaikan jalan di Provinsi Lampung. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata alamat peusahaan pemenang tender tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar serta yang disampaikan dalam dokumen penawaran tender. Kejanggalan tersebut menjadi warning kepada pemerintah daerah supaya lebih berhati – hati dalam menentukan pemenang tender di daerah. Alamat kantor pemenang tender proyek di suatu provinsi pada beberapa saat yang lalu tersebut diduga fiktif karena alamat tersebut milik warga yang tempatnya menjadi alamat perusahaan pemenang tender.
Kemudian, kita dengar berita dari daerah lain, terdapat tender pembangunan lampu jalan yang dianggap gagal karena hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Sehingga hanya diikuti satu peserta saja, dimana hal yang janggal mengapa tidak ada perusahaan lain yang berminat untuk memenangkan proyek tersebut.
Gejala – gejala diatas dapat menjadi indikator adanya upaya persekongkolan tender (bid rigging). Menurut Federal Trade Comission (FTC), lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat di Amerika Serikat, bid rigging merupakan upaya koordinasi diantara penawar dalam proses tender (pengadaan) barang dan jasa yang merusak proses penawaran dan bisa jadi hal adalah yang ilegal. Di Indonesia sendiri, bid rigging dikenal dengan persekongkolan tender, hal ini ilegal, dimana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5 Tahun 1999).
Persekongkolan penawaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tetapi FTC memberikan penjelasan bahwa salah satu bentuk yang sering terjadi adalah ketika para pesaing (para peserta baik seluruhnya maupun beberapa peserta) menyetujui terlebih dahulu perusahaan mana yang akan memenangkan penawaran. Misalnya, pesaing mungkin setuju untuk bergiliran menjadi penawar rendah, atau duduk di luar putaran penawaran, atau dengan sengaja memberikan tawaran tinggi untuk menutupi skema persekongkolan penawaran. Bentuk persekongkolan tender lainnya adalah menjanjikan subkontrak pekerjaan kepada peserta yang mengalah, mengatur pemenang secara bergiliran atau tender arisan, membagi bagi tender untuk dimenangkan perusahaan tertentu atau membagi daerah yang dapat diikuti perusahaan peserta tender (pembagian wilayah).
Pelaku usaha dan pihak lain terkait dengan pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan persekongkolan tender dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh KPPU. Apabila terbukti, maka ancama sanksi denda yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha adalah denda sebesar minimal 1 miliar rupiah s.d. 10% total penjualan (sales) atau 50% keuntungan bersih (net profit).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU di Balikpapan, Manaek Pasaribu mengungkapkan dapat mengendus adanya ketidakberesan pengelolaan proses tender pengadaan barang/jasa.
Panitia tender dapat menggunakan checklist berisi indikasi persekongkolan tender yang dilakukan peserta. Selain itu, KPPU mempunyai tools yang dapat membantu panitia tender untuk memitigasi potensi – potensi adanya upaya persekongkolan tender yangn dilakukan peserta.
“Selama ini, KPPU telah memutus berbagai kasus persekongkolan tender dengan berbagai bentuk modus persekongkolan yang dilakukan. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil pembelajaran serta memanfaatkan hal tersebut sehingga mendorong proses tender yang ada di lingkungan pemerintah semakin sehat, ada upaya meminimalisir hadirnya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh para peserta tender maupun melibatkan pihak lainnya,” terang Manaek Pasaribu.
Manaek menambahkan, panitia tender harus lebih memiliki rasa curiga terhadap peserta yang memasukkan dokumen penawaran di sana, apalagi kalau alamatnya tidak jelas. KPPU seringkali menemukan bahwa dokumen tender dari beberapa peserta tender disiapkan oleh pihak yang sama, bahkan ada perusahaan yang mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen pendaftaran dan penawaran tender.
Adanya ketidakberesan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pemenang tender setelah proses tender selesai juga dapat dicurigai ada ketidakberesan atau persekongkolan di dalam proses tendernya.
“Pemenang tender yang kesulitan menyelesaikan pekerjaan, kekurangan modal atau masalah lainnya seharusnya tidak terjadi apabila proses tender itu dapat menghasilkan pemenang tender yang layak dan berkualitas karena salah satu tujuan dari tender itu sendiri memperoleh penyedia barang/jasa yang terbaik,” jelasnya.
Kanwil V mengharapkan masyarakat turut mengawasi pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa baik tender yang dilakukan pemerintah maupun swasta. Adapun bila masyarakat melihat ada ketidakberesan baik di dalam proses tender maupun pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, dapat dengan mudah melaporkan kepada KPPU, kalau di wilayah Kalimantan ada Kanwil V di Balikpapan. Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan surat laporannya tanpa perlu datang ke kantor.
“Masyarakat yang melaporkan dugaan persekongkolan tender tidak perlu khawatir sebab KPPU tidak akan membuka identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” regas Manaek.
Selain menggunakan pendekatan penegakan hukum, Manaek menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan pengadaan barang/jasa.
“Saran dan pertimbangan KPPU di bidang pengadaan barang/jasa bertujuan supaya aturan pengadaan bisa mengedepankan proses tender yang bersaing secara sehat dan mampu mencegah adanya persekongkolan yang dilakukan para peserta tender,” ungkap Manaek. (*/bie)