Tulis & Tekan Enter
images

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Makta.

KPU Balikpapan Pastikan Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim Berjalan Lancar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Timur) sudah merampungkan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur pada Senin (9/12/2024) dinihari lalu.

Dari penuntasan tersebut, KPU Balikpapan pun sejatinya memastikan bahwa proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kaltim di kota Beriman berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah berlangsung dengan baik," ujar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Makta saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, belum lama ini.

Kendati begitu, Makta tak menampik adanya beberapa kesalahan administrasi dalam penulisan. Namun menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah terkait perolehan suara di KPU Balikpapan yang seluruh prosesnya berjalan normal dan lancar.

"Pada rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Kaltim, khususnya di Balikpapan memang terdapat beberapa kesalahan administrasi dalam penulisan, namun dari hasil segi perolehan suara itu tidak ada perubahan," terangnya.

Adapun terkait kesalahan administratif penulisan, diantaranya seperti penulisan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Proses rekapitulasi tingkat provinsi melibatkan 10 kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Balikpapan. 

Dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi, lanjutnya, KPU Balikpapan menyampaikan data-data melalui presentasi yang memakan waktu sekitar 30-40 menit.

Data tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), baik Paslon nomor 1 Isran Noor dan Hadi Mulyadi dan Paslon nomor 2 Rudy Mas'ud dan Seno Aji.

"Pertanyaan yang diajukan oleh saksi lebih banyak berkaitan dengan administrasi, seperti jumlah DPT, DPTb dan DPPh. Alhamdulillah semua pertanyaan tersebut bisa kami jawab karena kami memiliki data yang lengkap termasuk data dari TPS," akunya.

Makta menambahkan, bahwa dalam proses rekapitulasi tersebut, ada salah satu saksi paslon yang tidak menandatangani D hasil, Namun hal itu tidak mempengaruhi proses rekapitulasi.

Berdasarkan regulasi KPU, jelasnya, untuk D Hasil dapat ditandatangani oleh saksi Paslon yang menerima hasil tersebut, akan tetapi jika ada saksi Paslon yang tidak setuju, mereka berhak untuk tidak menandatangani dengan catatan harus memberikan alasan yang jelas.

"Pada rekapitulasi perolehan suara di Samarinda, kedua saksi Paslon hadir, tapi saksi dari Paslon nomor satu tidak menandatangani," ujarnya.

"Menurut keterangan saksi, mereka keberatan karena banyak perbaikan administrasi yang mereka pertanyakan. Walau begitu, ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara," sambungnya.

Makta menegaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan transparansi dan akurasi data. Sebab prioritas utama KPU seyogianya memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Dengan demikian, ia memastikan berkas hasil pemilihan sudah selesai, meski belum ditandatangani oleh satu saksi.

"Jadi walau ada yang tidak tanda tangan, ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara, karena ini penetapan hasil bukan penetapan pemenang. Paslon juga berhak untuk mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kami siap mengikuti proses yang berlaku," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar