Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pelantikan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih diperkirakan akan mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Ya, hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Farida mengatakan, kalau mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 yang sama-sama dipedomi, bahwa untuk jadwal pelantikan Gubernur jatuh pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan Wali Kota/Bupati pada tanggal 10 februari tahun 2025.
Namun sebagaimana diketahui, lanjutnya, bahwa Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menyampaikan kemungkinan akan adanya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan dikeluarkan.
"Di mana perkiraannya untuk pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan diundur ke bulan Maret 2025," ungkap Farida kepada media.
Mantan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Balikpapan ini menegaskan, bahwa perubahan itu sejatinya karena beradasarkan prinsip keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, baik yang kemudian prosesnya tanpa sengketa maupun yang bersengketa, sehingga pelantikannya juga dilakukan secara serentak.
"Insyaallah pelantikannya serentak juga dibulan Maret. Itu yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI," ujar Farida.
Saat ini, tambah dia, KPU kota Balikpapan pun masih menunggu arahan serta keputusan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, untuk sama-sama ditindaklanjuti dan dipedomi menjadi pelantikan serentak.
"Jadi kami sama-sama menunggu peraturan presiden tersebut," akunya.
Sebagai informasi tambahan, seperti sengketa lainnya, saat ini proses penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) juga masih terkendala karena adanya proses sengketa.
Di mana paslon nomor urut 1 Isran Noor dan Hadi Mulyadi pada Pilkada 2024, tengah menjalani sidang pertama gugatan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kaltim di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2024).
Adapun permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam gugatan bernomor 262 tersebut, Isran-Hadi mengajukan sengketa hasil atas sejumlah permasalahan konstitusi dalam penyelenggaraan Pilgub Kaltim. Mereka meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim bernomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.
Adapun empat materi yang diajukan untuk menunjang pemohonan tersebut. Paslon lawan, Rudy Mas’ud-Seno Aji dinilai melakukan kecurangan dan pelanggaran atas pemborongan partai, melakukan praktik politik uang, adanya keterlibatan pemerintah dalam pemenangannya, hingga ketidaknetralan dan tidak profesionalnya penyelenggara. (lex)