Tulis & Tekan Enter
images

Ketua KPU Paser : Ahyar Rosidi

KPU Paser Buka Rekrutmen Adhoc PPK dan PPS Untuk Pilkada 2024

KaltimKita.com, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai menggelar pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini. Tahapan pendaftaran telah dimulai sejak 23 April sampai 27 April 2024. Dijadwalkan pelantikannya pada 16 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan rekrutmen tenaga adhoc ini mengacu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan kecamatan( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Rekrutmen PPK ini sifatnya terbuka, jadi siapa saja bisa mendaftar dan mengikuti tes tahapan untuk menjadi PPK di 10 kecamatan yang ada di Paser. Begitu juga anggota PPK pada Pemilu 2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 4 April 2024, diperkenankan ikut kembali," kata Ahyar, Kamis (25/4).

Khusus anggota PPK pada Pemilu serentak Februari 2024 lalu, ada penilaian tambahan dikarenakan telah melaksanakan tahapan pemilu.
Rekruitmen ini wajib untuk Kabupaten Paser dan khusus warga kecamatan setempat masing-masing PPK.

Untuk jumlah yang dibutuhkan di setiap kecamatan ini sebanyak 5 anggota PPK,  namun dalam hal pendaftaran KPU Paser mencari 3 kali jumlah kebutuhan. Jadi di setiap kecamatan minimal sebanyak 15 pendaftar, sehingga nanti para pendaftar tersebut yang lanjut ke seleksi administrasi dan lanjut seleksi tertulis dalam hal ini tes CAT. Begitu juga dengan PPS, jumlahnya dicari 3 orang tiap desa dan dikali 3 pendaftarnya.

PPK dan PPS Pilkada ini masa tugasnya selama 8 bulan terhitung sejak penetapan di 16 Mei 2024 dan berakhir di tanggal 27 Januari 2025. Untuk honor yang diberikan sama dengan PPK di Pemilu 2024 sebelumnya.

Bagi para PPK terpilih nanti jika belum memiliki BPJS Kesehatan  KPU Paser akan membantu untuk mengkomunikasikan ke Pemkab Paser agar dapat mengcover sedang untuk BPJS Ketenagakerjaan pun, kami juga akan mengkomunikasikan ke Pemkab Paser untuk mengcover itu juga," kata Ahyar. (Adv)

Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser

1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024.

4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024-03 Mei 2024.

5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024.

6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 06 Mei 2024- 08 Mei 2024.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024.

8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 04 Mei 2024- 10 Mei 2024.

9. Calon Anggota PPK Wawancara 11 Mei 2024-13 Mei 2024.

10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024.

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024.


TAG

Tinggalkan Komentar