Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Hampir setahun lamanya proses sosialisasi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Tibum) telah disampaikan secara menyeluruh ke pihak masyarakat Kota Balikpapan.
Ya, hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisah.
Ia mengatakan bahwa pihak Komisi I bersama Bapemperda DPRD Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Perda Tibum, dengan turun langsung ke masyarakat melalui Kelurahan-kelurahan di enam Kecamatan Kota Beriman.
"Sudah semua Kecamatan serta Kelurahan-kelurahannya kami jangkau. Yang dalam sosialisasi itu dihadiri oleh RT-RT dan warganya," ungkap Laisa saat ditemui media di ruang Fraksi PKS, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, dikarena Perda tersebut merupakan tugas utama dari Komisi I dan Bapemperda, makanya kolaborasi itu khusus dilakukan guna mensosialisasikan Perda Tibum.
Di mana dalam penyampaian itu menerangkan diantaranya tentang isi Perda Tibum yang melarang kendaraan sembarang parkir hingga toko bangunan yang tidak meletakkan material seenaknya.
"Jadi isinya itu diantaranya melarang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dan trotoar karena mengganggu masyarakat. Itu ada aturannya," jelas Laisa.
"Dan tidak membiarkan mobil rusak mangkrak di pinggir jalan atau trotoar, karena menggangu ketertiban," sambungnya.
Kemudian, tambahnya, Perda Tibum itu pun mengacu ke keluhan warga terhadap toko bangunan yang sembarang meletakkan bahan bangunannya di trotoar, sehingga dapat menghambat aktivitas warga.
"Jadi kalau ada toko seperti itu maka sanksinya yakni pertama peneguran secara lisan lalu tertulis. Tapi kalau tidak patuh maka KTPnya akan diambil. Dan kalau masih melanggar juga maka harus bayar denda. Serta terakhir jika masih melanggar, maka usahanya dicabut. Dan ada sanksi hukumnya," tegasnya. (lex)