Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menuju tahun Politik 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) kian marak terlihat di Kota Balikpapan, baik spanduk, baliho, bendera hingga stiker tempel. Pasalnya, Algaka tersebut telah menyalahi aturan, dikarenakan belum tiba saatnya dan terkesan curi start.
Fenomena tersebut mengundang reaksi Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib. Kendati begitu, Dewan yang membidangi Hukum tersebut pun berharap agar seluruh Partai Politik (Parpol) dalam hal ini Bacaleg dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan juga memperhatikan keindahan estetika kota.
"Supaya tidak menciderai keindahan kota, jangan dulu dipasang dan juga belum masanya," pinta Najib," Senin (6/11/2023).
"Tapi bisa jadi juga Bacalegnya tidak mengetahui, sehingga salah tempat memasang," sambungnya.
Dijelaskanmya, untuk tahap kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pun begitu, Parpol baru diizinkan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan pada tanggal yang sudah ditentukan.
Pemasangan Algaka, kata dia, menjadi tanggung jawab Dinas terkait yakni Satpol PP Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi.
"Kalau nempel di rumah, posko, gedung Tim Sukses (Timses) sih gak ada masalah, cuman yang disayangkan itu yang di pinggir-pinggir jalan terutama jalan protokol," ucap Fraksi PDI Perjuangan itu.
Satpol PP, Bawaslu dan Bakesbangpol Balikpapan memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka yang tidak sesuai dengan aturannya. Meskipun, memang penertiban itu sudah berjalan.
"Ada kesepakatan hasil koordinasi antara Dinas terkait tersebut. Tapi Bawaslu juga sebelumnya sudah ada himbauan kok ke Parpol mengenai larangan Algaka sebelum waktunya," tutupnya. (lex)