Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU Ika Yanuaris

Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans PPU Siapkan Rp2,016 Miliar untuk Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran Rp2,016 miliar di APBD 2024 untuk pembayaran premi atau iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris Afniatin mengatakan, pemerintah daerah telah mendaftarkan sebanyak 10.000 warga PPU yang masuk kategori pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM). 

Pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setiap pekerja rentan sebesar Rp16.800 perbulan. Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp2,016 miliar untuk pembayaran iuran 10.000 pekerja rentan selama setahun. “Untuk anggaran pembayaran premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dialokasikan Rp2,016 miliar,” kata Ika Yanuaris, Kamis (7/3/2024). 

Ika Yanuaris mengatakan, pembayaran premi kepesertaan pekerja rentan dilakukan berdasarkan surat tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. “Kami sudah melakukan pembayaran iuran untuk bulan Januari 2024 sebesar Rp168 juta melalui metode LS (pembayaran langsung),” ujarnya. 

Ika Yanuaris mengungkapkan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan tidak hanya ditanggung oleh Pemkab PPU. Tetapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga menanggung pembayaran premi pekerja rentan PPU sebanyak 6.000 orang. Jadi, total warga PPU yang masuk kategori pekerja rentan yang ditanggung Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim sebanyak 16.000 orang.  

“Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.000 pekerja rentan dibayarkan langsung oleh Pemprov Kaltim ke BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Jadi, pembayarannya tidak melalui Disnakertrans PPU. Kami hanya bayarkan yang 10.000 pekerja rentang,” jelasnya. 

Pemerintah daerah mulai mendaftarkan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023 lalu sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga Benuo Taka. Program tersebut dicetuskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.  Disnakertrans PPU mulai mendaftarkan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Murni 2023 sebanyak 981 orang, kemudian APBD Perubahan 2023 didaftarkan sebanyak 7.995 orang dan 1.024 orang di tahun 2024. Jadi, total 10.000 pekerja rentang yang iurannya ditanggung Pemkab PPU. 

Sedangkan warga PPU yang masuk kategori pekerja rentang yang ditanggung Pemprov Kaltim mulai diajukan serta didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2023 untuk tahap pertama sebanyak 1.300 orang dan tahap kedua pada Juli 2023 sebanyak 4.700 orang. Jadi, totalnya sebanyak 6.000 pekerja rentan. 

Warga PPU yang masuk kategori pekerja rentan yang didaftarkan ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebar di seluruh kecamatan. “Warga yang masuk kategori pekerja rentan yang ditanggung pemerintah seperti nelayan, tukang parkir, buruh pelabuhan, petani, UMKM dan lainnya,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar