Tulis & Tekan Enter
images

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

Lurah Dan Camat Terancam Dibebastugaskan

Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan dua surat edaran yakni kepada Camat/Lurah dan masyarakat.

Edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effedi mengatakan, edaran itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.

Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas Kabinet pada 16 November 2020 tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.

“Camat dan Lurah diminta untuk lebih proaktif lagi dalam menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Juga memantau setiap kegiatan yang digelar masyarakat, jangan sampai membahayakan atau melanggar protokol kesehatan," kata Rizal, Kamis (19/11).

Camat dan Lurah diminta agar bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah antisipasi, mencegah ataupun melakukan tindakan yang diperlukan.

"Apabila tidak melakukan langkah-langkah tersebut maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kemudian bagi masyarakat diingatkan kembali untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi yang ingin melakukan kegiatan lebih dari 30 orang sampai maksimal 100 orang, wajib mengajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 serta Surat Tanda Terima Pelaporan dari kepolisian," pungkas Rizal. (tim)



Tinggalkan Komentar

//