Kaltimkita.com, Balikpapan - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (28).
Untuk pengantaran, AS mendapat upah Rp 500 ribu. Polisi pun meringkusnya pada 14 November 2020 lalu pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Soekarno Hatta Km 5,5 RT 29, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
AS diamankan besama barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 10.55 gram. Diamankan juga satu unit handphone dan satu buah timbangan digital warna silver.
Sata diintrogasi Polsisi, AS mengatakan jika dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali. "Sekali transaksi, saya diberi upah sebesar Rp 500 ribu," katanya, Rabu (18/11).
Pria yang tinggal di Jalan 21 Januari RT 04 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini mengaku nekat menjadi kurir karena terhimpit ekonomi. "Selama korona pendapatan dari nyanyi kurang. Makanya jadi kurir sabu. Saya tidak make, hanya ngantar," ungkapnya.
KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah mendapat laporan, tim melakukan penyekidikan dan berhasil mengamankab pelaku bersama barang bukti," sebutnya.
Sabu yang dimiliki pelaku berasal dari sesorang yang bernama Haris. Kini ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO. "Masih kita kembangkan lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5-20 tahun penjara. (tim)