Tulis & Tekan Enter
images

Mahfud MD: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Final

Kaltimkita.com, SURABAYA – Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Yakni batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, namun bila ada kandidat di bawah usia 40 tahun tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk sebagai kepala daerah, boleh diusung sebagai capres maupun cawapres.

Mahfud Md menyatakan bahwa keputusan MK itu bersifat final. Bila dalam putusan itu MK membolehkan kandidat berpengalaman sebagai DPR atau kepala daerah jadi capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun, berarti kandidat demikian memang boleh diusung jadi capres atau cawapres.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final!” tegas Mahfud MD saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Baca juga: Ogah Jawab soal Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md: Parpol yang Memutuskan

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya. (det/bie) 


TAG

Tinggalkan Komentar