Kaltimkita.com, Kutai Barat- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan informasi yang di dapat dari Sat Resnarkoba Polres Kubar bahwa tersangka ini diamankan ditempat berbeda.
Dua tersangka yaitu (ES) dan (RI) diamankan di salah satu rumah di Kampung Resak Kecamatan Bongan, sedangkan tersangka (AC) dan (MH) diamankan di dekat sekolahan di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.
Awalnya anggota opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat menangkap terlebih dahulu tersangka Estiana dan Rico yang ke duanya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan disofa.
Selanjutnya dilakukan pengembangan yang kemudian tim opsnal Resnarkoba Polres Kubar mengantongi lagi dua nama. Ke dua tersangka hasil pengembangan ditangkap di dekat sekolahan di Kampung Muara kedang.
Pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari tersangka sempat membuang sesuatu yang diketahui oleh anggota opsnal resnarkoba, dan dilakukan pencarian ditemukan satu poket narkotika jenis sabu.
“Ke empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 132 Subs Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kombes Pol Ade Yaya. (hms/tim)