Tulis & Tekan Enter
images

Makin Terang, 56 Personel Polri Diperiksa Khusus Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kaltimkita.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sejauh ini sebanyak 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J.
"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Budi mengatakan dari 56 personel yang diperiksa, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri. Selain itu sebanyak 11 personel Polri ditempatkan secara khusus.

"Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Budi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.
Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 perosnel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit. (det/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar