Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kedua terdakwa saat meminta maaf kepada korban sesaat proses persidangan di PN Balikpapan.

Marah Diteriaki Maling, Dua Pria di Balikpapan Terancam Bui 10 Bulan Gegara Lumpuhkan Korban

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan Barat kini menanggung cedera saraf tangan yang belum pulih hingga hari ini.

Sementara dua orang yang menyerangnya, yakni berinisial KM dan RF, akan segera mendengar putusan hakim.

Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan pembacaan vonis terhadap keduanya pada Kamis (23/4/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rizkia Ratnasari, telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Rencananya pada Kamis mereka menjalani sidang pembacaan vonis," ujar Rizkia, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa ini terjadi pada penghujung 2025 lalu di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Gang Pekalongan, RT 29, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kakak korban memergoki KM dan RF keluar dari gudang milik keluarga mereka sambil membawa sebuah cangkul tanpa izin sebelumnya.

Alhasil korban meneriaki terdakwa dengan tuduhan maling. 

Situasi yang semula hanya berupa teriakan "maling" itu berubah menjadi kekerasan fisik.

Korban justru menjadi sasaran amukan kedua pria tersebut yang merasa tersinggung atas tuduhan itu.

"Pas diteriaki maling mereka tidak terima, lalu terjadi keributan. Saya dipukul pakai kayu dari belakang," ungkap korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Serangan dari belakang menggunakan kayu membuat korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Yang lebih mengkhawatirkan, cedera yang ia alami bukan sekadar luka fisik biasa, saraf tangannya ikut terdampak.

"Sampai sekarang tangan saya masih belum bisa bergerak normal, kata dokter sarafnya yang kena," tuturnya.

JPU Rizkia menegaskan bahwa pihaknya telah membuktikan kesalahan kedua terdakwa secara sah di muka persidangan. 

Keduanya dijerat dakwaan atas tindak kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, melanggar Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tegasnya. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//