Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebuah truk bermuatan kayu ulin dihentikan di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan setelah terindikasi membawa dokumen yang tidak sesuai dengan isi muatan.
Penindakan ini berawal dari aktivitas mencurigakan kendaraan yang diduga mengangkut hasil hutan menggunakan dokumen tidak sah untuk dikirim keluar Kalimantan Timur.
Pergerakan kendaraan target mulai terdeteksi pada Senin (20/4) dini hari. Setelah dilakukan penyisiran di sejumlah titik, termasuk Jalan Yos Sudarso hingga area pelabuhan, truk yang dicurigai akhirnya dihentikan sekitar pukul 05.35 WITA.
Truk jenis Toyota Dyna tersebut dikemudikan oleh pria berinisial FR (24) dengan kernet berinisial MF (18).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen angkutan dan muatan yang dibawa.
Alih-alih kayu olahan jenis veneer seperti tercantum dalam dokumen, muatan di dalam truk justru berupa kayu ulin dalam bentuk batang.
Jumlahnya mencapai sekitar 116 batang dengan volume kurang lebih 6,6 meter kubik.
Perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan ini menjadi indikasi awal adanya praktik manipulasi administrasi dalam pengiriman hasil hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut pihaknya langsung melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengangkutan," ujarnya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap sejumlah kejanggalan lain, mulai dari perbedaan lokasi muat, tujuan pengiriman, hingga identitas kendaraan dan pengemudi yang tercantum dalam dokumen.
Dalam dokumen, pengiriman tercatat menuju Pulau Jawa, namun indikasi di lapangan menunjukkan kayu tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang digunakan terindikasi tidak sah atau diduga palsu," kata Leonardo.
Seluruh barang bukti beserta dua orang yang berada di dalam truk kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dia meyakini, penelusuran tidak berhenti di jalur pengiriman. Aparat kemudian bergerak mengungkap sumber distribusi kayu tersebut.
Pengembangan kasus mengarah ke kawasan Loa Janan, Samarinda. Di lokasi itu, ditemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus titik awal distribusi kayu ulin.
Dalam penindakan lanjutan, petugas mengamankan seorang kepala gudang berinisial R (51), satu unit kendaraan pikap, serta sejumlah kayu ulin olahan yang masih dalam proses pendataan.
Leonardo menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi hasil hutan ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ketentuan ini mengacu pada Pasal 83 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegasnya. (zyn)


