Tulis & Tekan Enter
images

Barang bukti yang ditunjukan kepada awak media.

Masuk Jaringan Gunung Bugis, Oknum Polisi di Balikpapan Ditangkap Kasus Narkoba

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan awal Maret 2023 lalu. Oknum tersebut diketahui berinisial RZ (43). Ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Konfrensi pers pengungkapan kasus itu digelar di Mako Polda Kaltim oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin siang (13/3/2023).

Pada kesempatan itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Setelah dapat informasi kita lakukan penyelidikan selama sebulan. Kemudian pada 1 Maret 2023, dilakukan penggrebekan di apartemen," kata AKBP Musliadi kepada wartawan.

Dari penggrebekan itu, kepolisian pun mengamankan seorang pria berinisial AR serta barang bukti sabu 0,47 gram dalam paket kecil dan 30,55 gram dalam paket besar. "Barang di simpan dalam kamar," ungkap Musliadi.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AR, hasilnya diperoleh informasi jika sabu tersebut didapat dari RZ, yang merupakan oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan. "Barang dari dia (RZ), sudah diamankan. Yang bersangkutan ini oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan," tutur Musliadi.

Para tersangka, sebut Musliadi jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Terhadap tersangka RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif. "Berkaitan dengan narkoba ini kita tidak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri," pungkasnya.

RZ dan AR kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar