KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Konflik antara Pertamina dengan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati masih berlanjut. Terbaru kedua belah pihak melakukan mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Rabu (25/5/2022).
Hanya saja mediasi tersebut batal digelar. Lantaran kuasa hukum warga tidak diperbolehkan masuk ke ruangan mediasi di kantor BPN Balikpapan.
“Alasanya kami (kuasa hukum) tidak masuk dalam daftar undangan. Padahal kan kami ini mendapat kuasa dari warga,” kata kuasa hukum warga, Sultan Akbar Pahlevi.
Padahal ditambahkan Sultan pada mediasi tersebut rencananya warga memperlihatkan dokumen alas hak yang menguatkan klaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Sayang penolakan dari BPN itu disinyalir ada upaya untuk memisahkan warga dengan kuasa hukum. “Pihak sebelah saja tidak dihadiri direktur, tapi diwakilkan. Apa bedanya dengan kami yang juga mendapat surat kuasa dari warga,” ujar Sultan.
Kejadian tersebut membuat Sultan bersama warga nantinya meminta waktu hearing kembali dengan legislatif. “Kami meminta kontrol dari DPRD Kota Balikpapan terhadap persoalan ini,” ujar Sultan.
Perwakilan warga, Aris Wibowo, mengaku warga memilih tak memasuki ruangan mediasi, karena kuasa hukum tak diperkenankan masuk. “Kalau kuasa hukum tidak boleh masuk, kami juga tidak masuk,” jelas Aris.
Sengketa lahan ini bermula pada awal Maret 2022 lalu. Warga RT 12 Kelurahan Karang Jati dikejutkan dengan klaim sepihak dari Kilang Pertamina Internasional. Warga diminta untuk membongkar rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun itu.
Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menjelaskan, perimintaan pembongkaran diberikan setelah PT KPI melakukan survei lokasi dalam rangka identifikasi aset milik Pertamina.
“Berdasar hasil survei tim kami, tanah tersebut merupakan aset PT Pertamina. Makanya kami mengirimkan surat tertanggal 10 Januari 2022 kepada warga,” ungkap dia, Ahad (20/3/2022) lalu.
Ely meneruskan, di atas lahan seluas 1000 meter persegi tersebut, nantinya akan dibangun lokasi parkir untuk mendukung proyek pembangunan kilang dan program turn around (TA) alias perawatan berkala.
Pertamina, lanjut dia, juga memiliki dasar yang kuat. Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat dan beberapa patok tanah yang masih dapat ditemukan di sekitar lokasi. (dil)