KaltimKita.com, TANA PASER - Panitia Khusus (III) DPRD Kabupaten Paser yang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan dan penataan desa, telah memproses raperda tersebut di progres 80 persen. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus III DPRD Paser Fathur Rahman, dia menyebut pansus telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Dia mengungkapkan perubahan nama desa tersebut seharusnya disahkan pada 2016 sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Namun dari pihak pemerintah daerah disayangkan lamban melaksanakan usulannya, sehingga DPRD mendorong ini agar dipercepat. Apalagi usulan ini langsung dari para pemangku kebijakan dan tokoh di desa.
"Insya Allah Juli ini sudah bisa disahkan jadi Perda jika tidak ada hambatan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Rabu (25/5/2022).
Dia membeberkan berkas pembahasan tentang desa ini baru diterima oleh DPRD dari pemerintah daerah pada Februari 2022 lalu, sehingga Perda ini baru dibahas Bapemperda melalui Pansus.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser baru saja membahas penetapan desa dan perubahan nama desa yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Paser. Dalam Raperda tersebut yang tahun ini rencananya juga akan selesai, ada enam desa yang akan diusulkan dirubah namanya.
Usulan perubahan ini dari masing-masing pemerintah desa berdasarkan persetujuan musyawarah desa dan sejarah desa tersebut. Selain itu juga telah ada persetujuan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tentunya.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Paser Finandar Astaman mengatakan selain enam desa tersebut yang berubah nama, ada juga beberapa desa yang penulisannya masih bermasalah dan perlu dibenarkan. Sementara telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Kesalahan ini berdampak pada administrasi kependudukan dan administrasi lainnya," kata Finandar. Dia mencontohkan seperti Pondong Baru jadi Pondang Baru, ada juga Samurangau jadi Samuranggau.
Untuk perubahan nama desa, bisa saja melalui Peraturan Bupati, namun karena tahun ini ada raperda tentang penetapan desa, maka sekaligus diusulkan dalam raperda tersebut untuk perubahan nama desa.
"Tahun ini targetnya nama seluruh desa itu sudah berubah, jika Perda disahkan, baru diusulkan ke Kemendagri agar diterbitkan kode dan nama desa," jelasnya. (Adv)
Enam desa diusulkan berubah nama :
1. Desa Lombok menjadi Lembok (Kecamatan Long Ikis)
2. Desa Jemparing jadi Desa Krayan (Long Ikis)
3. Desa Krayan Makmur menjadi Nipaulo (Long Ikis)
4. Desa Semuntai menjadi Semunte (Long Ikis)
5. Desa Paser Belengkong menjadi Benuo (Paser Belengkong)
6. Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru (Paser Belengkong).