KaltimKita.com, SANGATTA – Tabir pelanggaran pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Kutai Timur, terkuak akan adanya dugaan pelanggaran pemilukada.
Adapun pelanggaran-pelanggaran pilkada yang terus di suarakan masyarakat dan simpatisan pendukung paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu. Ya tidak hanya mencoreng suara nurani keadilan dan kebenaran masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020 lalu melalui prosesi pemungutan suara di TPS yang didapati banyaknya kejanggalan yang aromanya penuh kecurangan yang diduga dilancarkan oleh paslon rival MaKin.
Maka tak heran terhitung sejak Minggu (13/12) sampai dengan Selasa (15/12) 2020 aksi ratusan simpatisan MaKin menggelar unjuk rasa atas indikasi pelanggaran kecurangan pilkada di Kutim 2020 didepan kantor Bawaslu jalan Yoes Sudarso II Kecamatan Sangatta Utara. Puncaknya berlanjut pada Rabu (16/12) 2020 aksi masa memuncak diperkirakan ribuan pendukung MaKin tumpah ruah kembali melumpuhkan aktivitas sekaligus arus lalu lintas di kawasan jalan Pendidikan Kota Sanggatta Kabupaten tak kala demonstrasi menuntut suara keadilan nurani masyrakat pada pilkada di depan akses menuju sekretariat kantor KPU jalan Pendidikan Kecamatan Sangatta Utara.
Mengapa demostran mengepung kantor KPU jalan pendidikan arah menuju kawasan perkantoran pemerintahan Bukit Pelangi? Karena massa simpatisan MaKin mendapatkan informasi akan digelarnya Pleno, padahal sesuai aturan seharusnya memakan waktu dua minggu, terlebih apabila tidak menghadapi permasalahan sengketa pilkada akan indikasi dugaan kecurangan tentunya akan dihadapkan pada proses landasan ketentuan hukum yang berlaku.
”Ini juga yang menjadi pertanyaan lagi-lagi tanda tanya besar ??? mengapa begitu terburu-burunya agenda pleno dimajukan lebih cepat,” tegas perwakilan orasi inti dari Relawan Gerakan Membangun (GRM) Kutim Eddy Hoddi.
Pendukung MaKin mempertanyakan sikap KPU yang buru-buru menggelar pleno ditengah adanya sengketa pilkada indikasi dugaan kecurangan pilkada di Kutim.
Tidak hanya itu saja saat memimpin orasi unjuk rasa, Eddy Hoddi mendesak pihak kepolisian dapat menambah dua saksi untuk dapat hadir ke dalam KPU. Diketahui juga didalam kantor KPU, sebenarnya MaKin telah lebih dulu mengutus saksinya 2 orang bersama perwakilan saksi dari paslon rival – nya baik paslon nomor urut 2 AFI-Uce dan paslon nomor urut 3 ASKB .
”Kami meminta tambahan 2 saksi lagi ke dalam, jangan sampai rekan kami yang lebih dulu didalam KPU diintimidasi, kami meminta KPU segera membuka kotak suara dengan seksama biar terlihat jelas akan kebenarannya. Kami tidak mencari menang atau kalah namun lebih pada keadilan dan kebenaran jangan sampai demokrasi kita dipencundangi oleh trik-trik bulus akan dugaan indikasi kecurangan,” ungkapnya lagi.
Bahkan sempat terlihat alot negosisasi yang dilakukan oleh perwakilan tim dari MaKin untuk menambah kekuatan saksi saat KPU buru-buru menggelar pleno.
”Kita sempat menunggu kabar 2 saksi yang lebih dulu di dalam KPU tapi tidak ada kabar ataupun informasi makanya harus di tambah kekuatan 2 saksi lagi buat mendampingi rekan kami dari dalam kantor KPU,” beber Eddy Hodi.
Eddy Hodi mengungkapkan akhirnya setelah melalui perdebatan panjang negosiasi antara kepolisian dan pendukung MaKin Kutim dapat mencair, pihak kepolisian menginjinkan tambahan 2 saksi dari MaKin sesuai protap yang memang harus di berlakukan. “Memang sudah sesuai kesepakatan terdata dari awal dan di sepakati KPU seharusnya 4 orang saksi dari MaKin,”ujarnya. (tim)