Oleh: Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin), Sekjen Forum Rektor PII
Alhamdulillah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN telah ditandatangani Jokowi dan diundangkan. Begitu juga dengan tim transisi Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlepas dari segala kekurangannya, langkah ini perlu diappresiasi karena merupakan langkah strategis dalam menindak lanjuti pemindahan dan pembangunan IKN.
Lima regulasi turunan dari UU IKN yang ditanda tangani Jokowi adalah pertama Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran, persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN. Kedua Peraturan Presiden No 62 tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Negara.
Ketiga Peraturan Presiden No 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keempat Peraturan Presiden no. 64 tahun 2022 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara tahun 2022-2024. Kelima Peraturan Presiden No 65 tahun 2022 tentang Perolehan tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya untuk membantu Kepala dan wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara maka dibentuklah Tim Transisi dimana 2 (dua) putera Kaltim yakni Bapak Dr. Isran Noor dan Prof Masjaya menjadi bagian dari tim tersebut. Dr. Isran Noor diangkat sebagai Anggota Dewan Penasehat dan Prof. Masjaya sebagai anggota tim Ahli.
Banyak harapan dari warga Kaltim dan Indonesia dalam mewujudkan IKN sesuai dengan visi yakni Smart, Green, Blue, Forest dan Sustainable city. Tapi jika dilihat dari komposisi tim sepertinya belum sempurna dan tentunya belum memenuhi harapan. Masalahnya tim transisi masih di dominasi personil yang tinggal di Jakarta yang hampir pasti akan jarang bersentuhan dengan masyarakat apalagi mendampingi masyarakat IKN dan Kota Penyangga yang butuh untuk dibangun. Jadi perlu dipahami bahwa pembangun infrastruktur tak akan pernah sukses tanpa pembangunan SDM.
Komposisi tim transisi juga belum mengakomodir IKN sebagai Kota yang sehat, aman dan peduli warga. Meski demikian semua harus mengawal Pembangunan IKN dan mendukung Kepala otorita dan wakil kepala otorita serta tim transisi.
Mereka semua tak akan bisa jalan sendiri tanpa dukungan kita. Kita harus percaya bahwa mereka akan melakukan yang terbaik untuk IKN. Apalagi mereka sudah dibekali dengan UU IKN, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan lain-lain yang akan menjadi landasan kerja mereka.
Semua harus maklum bahwa pastinya aturan itu pasti ada kekurangan, namun dengan keterlibatan kita dalam membantu atau mengawal IKN semua kekurangan akan tertutupi. Mari dukung IKN, karena kalau bukan sekarang kapal lagi dan kalau bukan kita,nsiapa lagi. (*)