Tulis & Tekan Enter
images

Miliki Tembakau Sintetis dan Banyak Narkotika Jenis Lainnya, Pemuda Samarinda Diciduk

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, (15/11/2024) lalu, Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja di Jalan Juanda 2, Samarinda dari seorang pemuda berinisial ARA alias A.

Adapun penangkapan, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di tubuh, kendaraan serta rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat. Barang bukti yang disita meliputi, Ganja kering dengan berat total lebih dari 420 gram brutto, tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 120 gram brutto, alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan.

Kronologi penangkapan dimulai dengan penggeledahan di Jalan Juanda 2. Petugas menemukan dua paket ganja dan satu paket tembakau sintetis di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan tiga paket tembakau sintetis lainnya yang disembunyikan di dalam sepeda motor pelaku.

Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk daun ganja, biji ganja, tembakau sintetis, serta kemasan lainnya yang siap diedarkan. Total berat barang bukti yang disita mencapai hampir 600 gram.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. 

"Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika," ujar Kapolresta Samarinda melalui Kepala Sat Reskoba, Minggu (17/11/2024).

Selain narkotika, petugas juga menyita barang-barang pendukung lainnya, seperti sebuah sepeda motor matik, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, beberapa alat pengemasan plastik klip, timbangan digital dan kemasan lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Melalui operasi ini, Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan wilayah bebas narkoba, khususnya menjelang Pemilu 2024. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar