Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi berunjuk rasa ke depan kantor DPRD kota balikpapan, pada senin (8/8/2022).
Kehadiran mereka ingin menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), dikarenakan beberapa pasal dianggap kontroversial dan menciderai demokrasi. Para demonstran ingin bertemu Ketua DPRD Balipapan agar aspirasi mereka ditampung dan diteruskan ke DPR RI. Sayang, aksi mereka tidak sampai ke Abdulloh yang kebetulan berhalangan hadir karena sakit.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari yang menyambut para siswa mengatakan, sebagai wakil, sejatinya dirinya pun punya wewenang kolektif dan kolegial, untuk menjawab dan menyampaikan keinginan para demonstran tersebut.
"Ketua DPRD tidak bisa hadir karena berhalangan sakit. Sebagai wakil saya punya wewenang untuk menjawab dan menyampaikan keinginan adik-adik semua," ujarnya di tengah diskusi dengan para mahasiswa.
Sebagai perwakilan rakyat kota Balikpapan, lanjutnya, DPRD akan menyampaikan segala keinginan mahasiswa. Namun, ini adalah wewenang DPR RI.
"Saya mendukung dan berani tanda tangan untuk sepakat dengan keinginan adik-adik semua, bahwa tidak setuju dengan pengesahan RKUHP ini. Tugas kami akan menyampaikan yang menjadi keinginan kalian," tandasnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean. Ia pun mengaspresiasi berdasarkan kajian yang diusulkan mahasiswa.
"Tentu kami masih sepaham, karena UUD diatas berdampak ke daerah. Kami dibutuhkan juga untuk saling mengkritik, agar produk hukum ini sesuai aspirasi masyarakat," akunya.
Lantas, rasa penasaran mahasiswa guna bertemu ketua DPRD akan disekejulkan kembali agar demo hari ini tidak semakin berlarut-larut, mengingat sang ketua masih dalam masa pemulihan.
"Kami mengerti adik-adik ingin bicara langsung dengan Ketua Abdulloh. Kami hanya diberikan tugas mengisi posisi beliau untuk menerima adik-adik. Tapi kami tetap akan sampaikan ke DPR RI," ungkapnya.
Zulkifli yang memimpin jalannya unjuk rasa mengatakan, alasan mereka harus bertemu Ketua DPRD Balikpapan karena itu adalah formulasi yang tepat agar poin-poin tuntutan kami segera mungkin sampai ke pusat.
"Karena bagi kami tingkat kepercayaan ini harus disampaikan oleh wewenang tertinggi yakni ketua DPRD Balipapan," tegasnya.
Dia menambahkan, jika poin tersebut tidak diindahkan dan tidak segera dikirim ke pusat, maka pihaknya akan berinisiasi untuk memobilisasi gerakan lebih besar.
"Kami akan mengepung dan menduduki kantor DPRD Balikpapan," tutupnya.
Untuk diketahui, poin tuntutan yang disampaikan, ialah :
1. Memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi RKUHP sesuai dengan uu no.11 pasal 96 tahun 2011
2. Segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP.
3. Supremasi hak demokrasi.
Adapun Rekomendasi nya :
1. Menolak akan di sahkannya pasal tentang" penghinaan presiden-wakil presiden pasal 218 dan pasal 219".
2. Menolak akan di sahkannya pasal tentang "penghinaan pemerintah yang sah pasal 240 dan pasal 241".
3. Menolaknya akan disahkannya pasal tentang" penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan
pasal 352".
4. Menolak akan di sahkannya pasal 188 tentang" penyebaran ideologis".
5. Menolak akan di sahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
6.Menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (lex)