Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/pem. Bahwa mulai besok, Senin (12/7/21) PPKM DARURAT diberlakukan di balikpapan.
Hasil PPKM DARURAT ini dibelakukan, setelah menindaklanjuti pada intruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/3582/B.Kesra Tanggal 9 Juli 2021 perihal pemberlakuan PPKM DARURAT.
Oleh karena itu, Wali Kota menggelar rapat Forkopimda bersama pimpinan instansi dan unsur masyarakat di kantor Wali Kota Balikpapan pada hari ini (11/7/21).
Di dalam SE dijelaskan, terdapat 30 point yang diberlakukan, diantaranya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
- Kegiatan sektor non esensial seperti, showroom, barbershop (pangkas rambut, cuci mobil motor, laundry), toko (mainan, pakaian, pecah belah, HP, elektronik, voucher, ATK, dll) sementara ditutup.
- Kegiatan sektor esensial seperti, Bank, Pegadaian, Hotel (kecuali penanganan karantina), beroperasi 50% dari kapasitas staf dan batas operasional pukul 17.00 wita.
- Pelayanan publik Pemerintahan yang tak bisa ditunda, beroperasi maksimal 25% dan tutup pukul 13.00 wita.
- Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, batas pengunjung 50%, batas operasional pukul 20.00 wita.
- Apotik, pengunjung 50%, boleh buka 24 jam.
- Restauran, rumah/warung makan, kafe, hanya diperbolehkan delivery dan take away, batas operasional sampai pukul 20.00 wita.
- Pedagang Kaki Lima dan Angkringan, hanya boleh Delivery dan take away, batas operasional pukul 20.00 wita, sedangkan yang berjualan di fasum batas operasi pukul 17.00 wita.
- Mall ditutup sementara.
- Tempat Ibadah ditiadakan untuk berjamaah, adzan dan 5 waktu diperbolehkan bagi kaum masjid.
- Tempat wisata ditutup
- Kegiatan sosial masyatakat dan Resepsi pernikahan ditiadakan, kecuali akad nikah dengan kehadiran yang ditentukan.
- Kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan masyarakat ditiadakan (dilaksanakan secara virtual)
- Jasa angkutan (angkot, taxi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, rental mobil) prokes ketat dan menyesuaikan.
- Bioskop, wahana permainan, Hiburan malam, fasilitas olahraga, panti pijat, semua ditutup.
- Fasilitas pelayanan kesehatan, kapasitas ruang tunggu 50%, buka jam 06.00 - 20.00 wita, kecuali pelayanan 24 jam.
Surat Edaran tersebut diberlakukan secara efektir mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Guna menghindari pelanggaran, OPD terkait dan Satgas Covid-19 akan rutin melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar dengan penegakkan hukum. (lex)