Tulis & Tekan Enter
images

Mulai Dimanfaatkan Oknum, APEM Balikpapan Kalimantan Minta Segera Dilakukan Pertemuan ke DPRD

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sejumlah pemilik Pom mini yang tergabung dalam Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan meminta kepada DPRD dan Pemkot Balikpapan agar segera dilakukan audiensi terkait permasalahan Pom mini yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP Balikpapan.

Ketua APEM Balikpapan Kalimantan Mas Harianto mengatakan, pihaknya meminta agar segera dilakukan pertemuan dan audiensi dengan berbagai pihak terkait Pom Mini di Kota Balikpapan, mengingat mereka ini secara tidak langsung membantu masyarakat dalam penjualan BBM dikala SPBU di Kota Balikpapan tidak beroperasi 24 jam dan jumlahnya masih terbatas.

"Kami dari APEM juga sudah mengajukan surat audiensi Kamis (21/9/2023) ke DPRD Kota Balikpapan, untuk bisa melakukan pertemuan yang dimediasi oleh DPRD dengan berbagai pihak terkait," ujar Mas Harianto kepada awak media, Minggu (24/8/2023).

Hari mengaku, pihaknya berharap agar segera dilakukan pertemuan, mengingat para pemilik Pom mini di Balikpapan yang jumlahnya mencapai 600 ini bisa ada kejelasan.

"Sabtu tadi kami juga sudah lakukan pertemuan dengan pemilik pom mini yang hadur capai 400 orang, mereka ini meminta ada kejelasan dari pemerintah dan DPRD," akunya.

Bahkan dari informasi yang didapat ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan, dengan mengumpulkan sejumlah pemilik pom mini untuk memberi istilahnya "angin surga", dengan berdalil melakukan hal ini pom mininya tidak ditertibkan.

Kata Hari, selama ini pemilik Pom mini sudah memiliki wadah yang satu yakni APEM Balikpapan Kalimantan dan sudah dilengkapi dengan SK Kememkumham RI No Ahu 0006642.Ah.01.07.th 2019, sehingga kalau pun bergerak berada dinaungan tersebut.

 "Sehingga jangan mudah percaya kalau ada oknum-oknum yang mengaku ngaku seolah- olah bisa mengatasi masalah Pom mini," akunya.

Disinggung soal Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum yang menjadi dasar pihak Satpol PP melakukan penertiban Pom Mini. Hari mengaku tidak mau membahas soal ini terlalu dalam, hanya saja akan dibahas pada saat audiensi sudah dilaksanakan dengan DPRD dan OPD terkait.

"Kami bahas saat audiensi saja, setidaknya soal izin kami berusaha melengkapi salah satunya dengan Izin OSSnya dibuat," akunya.

Yang mana perizinan tersebut terkait Perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan langsung Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal dengan kode KBLI 47892 dengan judul perdagangan eceran kaki lima dan los pasar bahan bakar minyak, gas, minyak pelumas dan baham bakar lainnya.

"Prosedurnya perizinan-perizinannya sudah kami lakukan, tinggal nanti bagaimna Pemerintah daerah bisa memfasilitasi kami, mengingat keberadan pom mini masih sangat dibutuhkan di Kota Balikpapan," tutupnya. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar