KaltimKita.com, PENAJAM- AL (44) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Oknum dosen pada salah satu universitas swasta di Balikpapan tersebut tega mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun asal Penajam Paser Utara. Hal ini diumumkan saat jumpa wartawan, Senin (13/9/2021).
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan membeberkan kronologi kejadian. Pelaku AL mengawali perkenalan nya melalui facebook, 28 Agustus 2021 lalu.
Percakapan intens yang dilakukan mawar (bukan nama sebenarnya) dengan pelaku pun terjalin. Saking akrabnya, pelaku langsung mengajak korban untuk bertemu. Selasa (7/9/2021) disepakati untuk bertemu di sekolah korban.
AL yang bertempat tinggal di Kota Minyak pun pergi dengan menggunakan sepeda motor. Ia menyeberangi lautan menggunakan klotok demi bertemu dengan siswi SMP yang dikenalnya belum lama.
Ya, pelaku sudah stand by di depan sekolah. Keduanya sepakat akan bertemu seusai jam pulang sekolah.
Korban dijemput pelaku saat pulang sekolah. Kemudian pelaku membawa korban ke Balikpapan.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pelaku dan korban menyeberang ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok Penajam,” kata Dian Kusnawan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Tiba di Balikpapan, pelaku langsung membawa mawar ke salah satu hotel. Di hotel tersebut, ia melakukan persetubuhan layaknya suami istri. ”Pengakuan tersangka, dilakukan dua kali,” ujarnya.
Iming-iming pekerjaan yang membuat Mawar tak berdaya. Pelaku berdalih ingin mepekerjakan korban di salah satu kios handsanitizer milik pelaku.
”Karena iming-iming itu, sehingga persetubuhan itu terjadi tanpa ada paksaan. Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjaga kios jual handsanitizer milik tersangka di Balikpapan,” uangkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap saat orangtua korban hendak menjemput anaknya di sekolah. Namun, anaknya telah pergi bersama AL. Kemudian Selasa (7/9/2021) sore, ibu korban melapor ke Polsek Babulu bahwa anaknya belum pulang ke rumah.
“Atas dasar laporan orangtua korban, kami melakukan penyelidikan. Informasi yang kami terima bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki,” terang Dian Kusnawan.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres PPU mendapatkan informasi bahwa korban dibawa ke Balikpapan oleh pelaku berinisial AL.
Kemudian pelaku berhasil diamankan polisi di depan kantornya bekerja di Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
“Pelaku dan korban ditemukan di depan kantor pelaku bekerja,” terangnya.
Bersasarkan hasil gelar perkara, kata Dian Kusnawan, pelaku AL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada Kamis (9/9/2021).
Sesuai dengan hasil visum, terbukti korban mengalami perbuatan tak senonoh oleh pelaku.
“Sudah divisum, hasilnya terbukti pelaku melakukan persetubuhan,” terangnya.
Untuk diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini memiliki istri dan dua anak. Bahkan anak pertama AL seumuran dengan korban. Polisi belum menyimpulkan apakah yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.
“Apakah tersangka termasuk pedofilia atau tidak, ini masih kami dalami. Karena terlebih dahulu harus ada pemeriksaan dari psikolog,” bebernya.
Sejauh ini korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka AL baru satu orang. “Untuk sementara satu orang korban. Masih kami kembangkan apakah ada korban yang lain,” tandasnya.
Tersangka AL masih tutup mulut ketika hendak dimintai keterangan dari awak media di Mapolres PPU. (ade/and)