KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Masyarakat pengguna jasa transportasi udara terus berteriak atas peraturan baru yang kembali dibuat Pemerintah Pusat. Bagaimana tidak, pelaku perjalanan dengan pesawat terbang ini wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Aturan ini berlaku sejak 24 Oktober 2021 lalu.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021. SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Berbagai pihak pun protes keras. Dari berbagai daerah dan berbagai kalangan di Tanah Air. Intinya menolak dan berharap ada evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, agar kembali cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen sebagai syarat terbang.
Dari kawasan IKN Kaltim, Forum Peduli Masyarakat Kota Balikpapan (FPMKB) juga angkat bicara. Ketua Umum FPMKB Muhammad Ali Amin mewakili jasa pengguna transportasi udara berharap peraturan terkait kewajiban PCR dikaji ulang dan segera dievaluasi secepatnya.
"Betul, PCR pendeteksi akurat Covid-19. Tetapi sebagai besar calon penumpang merasa harga PCR masih terlalu tinggi. Jika memang wajib, pemerintah harus mampu menurunkan harga PCR agar lebih terjangkau," kata Ali kepada media online KaltimKita.com, Senin (25/10/2021).
Tokoh pemuda yang aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan ini berharap Pemerintah Pusat bijak serta membuka diri menyikapi banyak keluhan terkait kewajiban PCR tersebut.
"Harus buka mata dan buka telingalah pemerintah pusat. Kasus terus melandai, pencapaian cakupan vaksin juga terus meningkat. Kelonggaran harus dilakukan. Saya rasa cukup antigen. Jika pun PCR, solusinya ya turunkan harganya biar tidak membebani masyarakat," ungkap Ali didampingi Ketua FPMKB Korwil Balikpapan Selatan, Moch Arifin SE.
Ali juga menambahkan, biaya tes PCR Covid-19 yang selama dikeluarkan calon penumpang apakah murni hanya diterima klinik dan rumah sakit. Atau juga ada pembagian alokasi anggarannya untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dari PCR harga Rp 1,5 juta, turun jadi Rp 900 ribu dan sampai saat ini Rp 525 ribu untuk di luar Jawa-Bali. Harga yang begitu besar untuk sekali penerbangan, apakah juga masuk alokasinya ke kas daerah. Belum ada statement dari siapapun yang menyebut, ada sebagian masuk ke kas daerah," tegasnya.
Ali menegaskan, jangan sampai masyarakat yang saat ini terfokus dalam pencapaian mengejar Herd Immunity terganggu dengan kebijakan pemerintah soal kewajiban PCR ini. Di Kota Balikpapan sendiri, antusias masyarakat untuk vaksinasi sangat tinggi. Di setiap sentra vaksinasi, selalu dipadati warga. Mereka pun rela mengantre demi mendapatkan kekebalan tubuh.
"Mudahan di daerah, terkhusus perwakilan rakyat di DPRD Balikpapan bisa ikut berteriak sampai ke DPRD provinsi dan DPR RI dan kebijakan wajib PCR ini bisa dievaluasi sesegera mungkin," tandasnya.
Meski ada peraturan baru terkait kewajiban PCR, Ali mengajak masyarakat terutama Balikpapan terus semangat mengikuti program vaksinasi. Baik yang dilakukan Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) maupun TNI-Polri hingga sentra vaksinasi lainnya.
"Jika kita sudah divaksin, bukan hanya melindungi diri sendiri dan orang lain. Tetapi secara luas lagi, membantu melepaskan Balikpapan dari aturan PPKM (Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang saat ini masih berada di level 2," pungkas Ali.
Untuk diketahui, Balikpapan sekarang penurunan level PPKM hanya melihat cakupan vaksinasi. Ini dikarenakan penyebaran Covid-19 sudah mampu dikendalikan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, dalam empat hari terakhir saja , kasus tercatat hanya 12 kasus terkonfirmasi positif. Rinciannya Jumat (22/10) 1 kasus, Sabtu (23/10) ada 7 kasus, Minggu (24/10) turun jadi 3 kasus dan Senin (25/10) kembali turun jadi 1 kasus. (lie)