Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku penganiayaan salah seorang jemaah bernama Tamrin yang hendak salat subuh di Masjid Agung At Taqwa Balikpapan, Jumat, 2 April 2021 lalu.
Pelaku berinisial AG (52) diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Rabu (14/4/2021). Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran berusaha melawan dengan menggunakan sajam.
"Saat diamankan pelaku membawa pisau. Sempat ada indikasi melakukan perlawanan," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pres conference di Polresta Balikpapan, Kamis (15/4/2021).
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika motif penganiayaan tersebut ternyata balas dendam, namun pelaku salah sasaran.
"Sasarannya bukan korban itu, tapi orangnya mirip. Saat itu juga sama-sama ke masjid, tapi yang korban ini lewat gerbang belakang, yang sasaran sebenarnya lewat pintu depan," Ungkap Turmudi.
Pelaku pun sudah merencanakan aksinya. Ia sudah lama mencari kendaraan sasarannya, dengan alasan ada masalah.
"Pelaku ini ada masalah dengan sasarannya. Karena pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya dan divonis 9 bulan tahun 2019 lalu. Keluar dari penjara, dia mencari karena dendam," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (an)