Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang nelayan Manggar, Balikpapan Timur berinisial AL (43) nekat menyambi menjadi kurir sabu-sabu. Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Jumat (5/8/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Adil Makmur RT 18 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat sekira pukul 15.30 wita.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, petugas berpakaian preman mencurigai AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Petugas kemudian menangkapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu. Total barang bukti sebanyaj 101,51 gram sabu siap edar," kata Roganda, Rabu (10/8/2022).
Karena terbukti, tersangka yang beralamat di Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat diintrograsi yang bersangkutan mengaky sebagai kurir, mengambil barang dari seseorang inisial IW. Dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu di satu tempat. Istilahnya sistem jejak menaruh di TKP," ungkap Roganda.
Dari pengakuannya, sekali antar tersangka diberi upah Rp 500 ribu dari IW. Di mana keberadaan IW diduga berada di Samarinda. Saat ini kepolisian tengah memburunya.
"Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,"ujarnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (an)