KaltimKita.com, TANA PASER - Cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser lebih dekat dengan masyarakat patut dicontoh. Tiap minggu pagi di even Car Free Day (CFD) yang baru saja ada sebulan terakhir, Korps Adhyaksa ini selalu hadir membuka stand pengaduan masalah hukum gratis.
Dengan nama program "Om Jak Menjawab", ini adalah kesempatan buat warga yang selama ini sungkan atau bahkan takut masuk ke kantor Kejaksaan. Selain pengaduan hukum gratis, ada juga layanan konsultasi hukum gratis dan pengambilan tilang gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya melalui Kasi Intelijen Hendi Sinatrya Imran menyampaikan masyarakat jangan sungkan untuk bertanya tentang hukum di layanan ini. "Masalah hukum atau pengaduan hukum apa saja bisa ditanyakan di sini," kata Hendi, Minggu (12/3/2023).
Hendi mengatakan ini adalah bagian dari program Kejaksaan Agung agar Jaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat. Kejari Paser juga memperkenalkan fitur e-Magazine Kejaksaan Agung. Hanya melalui barcode, masyarakat bisa melihat majalah tentang seluruh informasi program Kejaksaan di seluruh daerah.
Program Om Jak Menjawab dilatarbelakangi oleh keinginan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat. Program ini bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat.
Seperti pesan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menyampaikan Jaksa Agung selalu menekankan bahwa Jaksa Humanis itu tidak harus memakai toga di persidangan, tetapi dengan niat tulus hadir di tengah masyarakat dan bermanfaat untuk kebaikan sebab itulah tujuan hukum yang sebenarnya.
"Sebelumnya kami juga ada sosialisasi tentang hukum di Podcast Media Center milik Diskominfo Kabupaten Paser," kata Hendi.
Pelayanan pengambilan tilang juga terlihat banyak dimanfaatkan oleh warga pada stand pelayanan Kejari Paser di CFD ini. "Ini sangat membantu kita bisa berurusan tilang di hari libur di CFD ini, karena kalau dihari biasa agak susah waktunya harus ke Kejaksaan pas jam kerja," kata salah seorang warga. (and)